Polres Sukabumi bongkar peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam waktu dua pekan.
DARA | Ada 18 kasus yang diungkap, rinciannya enam kasus narkotika dan 12 kasus OKT.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengatakan, jumlah tersangka yang diciduk ada 20 orang, terdiri dari enam orang kasus narkotika dan 14 orang kasus OKT.
“Kita juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram narkotika jenis sabu, 30,9 gram narkotika jenis ganja, dan 34 batang pohon ganja serta OKT sebanyak 12.606 butir,” ujar kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukabumi, Kamis kemarin (23/6/2023).
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, pasal 114, pasal 112, dan/atau pasal 111 Undang-undang RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan para tersangka OKT dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Editor: denkur