DARA | SUKABUMI – Petugas Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan tujuh WNA asal Cina diamankan, Rabu (27/3/2019). Mereka diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
“Mereka kita amankan di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Kampung Cisagu, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kepala Seksi Intelejen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Zulmanur Arif, kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Zulamanur menjelaskan, ada delapan WNA asal Cina yang diduga bekerja di proyek itu. “Satu orang sudah pulang ke negaranya sehingga yang kita amankan tujuh WNA asal RRT (Cina). Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sejauh mana pelanggaran yang mereka perbuat,” kata dia.
Dari pemeriksaan awal, lanjut dia, dokumen yang mereka miliki lengkap. Jadi mereka masuk secara legal.
“Mereka masuk secara lengkap menggunakan visa yang lengkap. Namun detail kesalahannya belum bisa kita ungkapkan karena kita akan melakukan dulu pemeriksaan. Untuk dugaan awal kita terapkan dengan pasal 75 Undang-undang nomor 6/2011 tentang Keimigrasiaan,” ujarnya.
Menurut Zulmanur, WNA yang diamankan itu mempunyai keahlian khusus sehingga mereka dipakai untuk melakukan pembangunan dan mereka bekerja di PT Zhong Min Hydro Indonesia. “Seperti biasa SOP kita jalankan, kemudian kita laporkan kepada pimpinan. Kebetulan pimpinan sedang tidak ada ditempat nanti menunggu petunjuk beliau,” katanya.***
Wartawan: Purwanda