DARA | BANDUNG – Dalam dua tahun terakhir penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Ngeri Sipil (PPN) di Jawa Barat sudah menangani 32 kasus. 14 kasus, di antaranya, masih masih dalam tahap penyidikan.
Data tersebut terungkap saat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombespol Samudi, hadir dalam pembukaan
Sinergitas Penegakan Hukum antara Polri dengan PPNS melalui Pembinaan Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS Tahun 2019, di Bandung, kemarin.
“Karenanya tingkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama, juga tingkatkan kemampuan dan keterampilan sesuai bidangnya masing-masing,” katanya.
Dia mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya PPNS harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Korwas Polri. Secara fungsional dua perangkat daerah ini memiliki kewenangan menegakkan peraturan. Dalam hal ini Polri juga merupakan salah satu unit pembina PPNS.
Menurut Samudi, kegiatan ini merupakan upaya strategis dalam mengoptimalkan hubungan kerja sama antara Polri dan PPNS. Pembinaan juga diarahkan untuk membangun kesamaan pola pikir dan pola tindak dalam menangani sebuah kasus.
Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, saat membuka kegiatan tersebut, menginginkan PPNS di lingkungan pemerintahan daearah ini bekerja sama dengan Polri dengan mengedepankan kode etik serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, daerah, dan masyarakat.
“Pegang teguh azas praduga tak bersalah, mengutamakan kewajiban dari pada hak dan tak pandang bulu dalam memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum,” katanya.
Untuk itu, Sekda berharap pembinaan ini dapat mengasah kemampuan para PPNS secara pro yustisia atau semata-mata demi penegakan hukum dan undang-undang yang berlaku, sehingga keadilan, perlindungan, ketertiban, dan kepastian hukum dapat berjalan optimal.***
Editor: Ayi Kusmawan