Polisi selalu bertindak profesional dan akuntabel di setiap menangani perkara, termasuk soal kasus bullying.
DARA | Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menanggapi upaya penanganan kasus dugaan kekerasan maupun bullying yang menimpa pelajar sekolah dasar pada 7 Februari lalu.
“Dalam penanganan ini kita tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Secara profesional kita pastikan akan menindak tegas siapapun yang bersalah dengan tidak mengesampingkan profesionalisme dan prosedur dalam penegakan hukum,” tutur kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/12/2023).
Kapolres juga mengatakan, langkah yang dilakukan dalam kasus bullying ini telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak korban, terduga pelaku, pihak sekolah hingga saksi ahli.
“Setelah menerima laporan pada 16 Oktober 2023, Polres Sukabumi Kota melalui Unit PPA Sat Reskrim telah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi, baik saksi pelapor, saksi korban, terduga pelaku, pihak sekolah dan saksi ahli, baik dari ahli psikologi maupun dokter bedah yang menangani korban. Sebanyak 10 saksi sudah kita ambil keterangan,” tuturnya.
Menyikapi rumor dugaan intimidasi dari pihak sekolah terhadap korban, kapolres memastikan pihaknya akan mendalami informssi tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif.
“Kita akan mendalami daripada informasi tersebut. Kalau memang nanti di penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru, kita dari Polres Sukabumi Kota akan memproses dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada siapa pun,” ujarnya.
Editor: denkur