Tok! Yana Mulyana divonis empat tahun penjara. Begini kasusnya.
DARA | Yana Mulyana adalah mantan Wali Kota Bandung. Ia tersandung hukum dengan perkara terlibat suap dan gratifikasi dalam proyek Bandung Smart City.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Sidang putusan itu digelar di PN Bandung, Rabu kemarin (13/12/2023).
“Menyatakan terdakwa Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.
Yana juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Tak hanya Yana, hakim juga memvonis dua pejabat Pemkot Bandung karena keterlibatannya dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.
Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara. Sedangkan Khairur Rijal harus mendekam selama lima tahun penjara.
Yana dan Dadang sepakat menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Editor: denkur