Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), kemenkes imbau masyarakat melengkapi dosis vaksin.
DARA | Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Data hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi covid sebanyak 336 atau meningkat dibanding hari-hari sebelumnya, sehingga perlu upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr Maxi Rein Rondonuwu.
Mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19,” lanjut Dirjen Maxi.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke helpdesk@kemkes.go.id.
Selain melindungi diri dengan vaksinasi, Dirjen Maxi juga meminta masyarakat untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19 juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker. Masyarakat diminta selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19.
“Segera periksakan diri jika sakit dan memiliki gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas dan kalau tes Covid-19 positif lakukan isolasi,” kata Dirjen Maxi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkes, Sabtu (16/12/2023).
Editor: denkur