Menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, seluruh polisi dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
DARA | Bahkan, anggota polisi juga dilarang mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Begitu instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana disampaikan Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto.
Selain itu, Kapolri juga meminta jajarannya bijak menggunakan media sosial.
Anggota Polri dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ujar Brigjen Agus Wijayanto, seperti dikutip dari PMJNews, Senin (18/12/2023).
Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok “Pak Bhabin” telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.
Editor: denkur