Polisi juga mengamankan lima terduga pelaku.
DARA | Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut sita ratusan ribu obat terlarang di sebuah perumahan di Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan dalam operasi yang dilaksanakan Jumat kemarin itu juga diciduk lima orang terduga pelaku.
Mereka adalah AF (22), MRS (21), M (41), RF (28), dan SAM (26). Semuanya warga Cikancung, Kabupaten Bandung.
“M adalah bandar selama dua tahun dengan keuntungan Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” kata AKP Juntar, Minggu (24/12/2023).
Juntar menyebutkan, kurang lebih 385 ribu butir obat terlarang berhasil diamankan, yakni jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.
Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di Garut tapi juga diluar Garut dengan sistem pengiriman langsung dan online.
“Temuan barang bukti ini merupakan temuan terbesar yang disita Polres Garut, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Editor: denkur