Terancam tak menerima gaji.
DARA | Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut kena sanksi setelah bikin video yang mengungkapkan dukungannya terhadap salah satu paslon capres-cawapres.
Videonya sempat viral sehingga mendapat perhatian serius dari Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko.
Eko mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada CS dkk.
Sanksi tersebut adalah skorsing selama tiga bulan bagi CS yang dinilai pelaku utama dan skorsing satu bulan bagi mereka yang muncul di video tersebut.
“Selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Mereka juga akan dipantau oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut dan apabila terjadi pelanggaran serupa, kontrak mereka akan diputus,” ujar Eko dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Selasa (2/3/2023) malam.
Eko menyebutkan, berdasarkan keterangan CS, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya.
Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya. Ia juga menegaskan tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut.
“Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu, jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri, bahkan anggota yang ada saat itu anggota regunya, mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya, mungkin mereka mengikuti,” tutur Eko.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku juga, lanjut Eko, video viral tersebut merupakan video lama, dan bahkan kini sudah tidak ada di handphonenya lagi. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus tersebut.
Eko juga menuturkan, status mereka adalah tenaga kontrak, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
“Ini dapat kami jelaskan, bahwa ini pelaku itu bukan pegawai negeri atau bukan ASN, mereka adalah tenaga kontrak semuanya, ini adalah salah satu anggota dari satu regu dari pleton yang bertugas,” katanya.
Atas viralnya video tersebut, Eko pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dan pihaknya turut prihatin atas beredarnya video tersebut. Terlebih pada Jum’at (29/12/2023) lalu, Pemkab Garut telah melakukan ikrar netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024.
“Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, terus terang kami pun ikut prihatin,” ujarnya.
Editor: denkur