Lima Pelaku Penganiayaan di Rancaekek Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Satreskrim Polresta Bandung menghadirkan para pelaku penganiayaan saat 
menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/2024). (Foto: Ist)

Satreskrim Polresta Bandung menghadirkan para pelaku penganiayaan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/2024). (Foto: Ist)

Ia menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.


DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pada saat itu korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 3 Januari 2024.

“Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong,” sambungnya.

Ia menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.

“Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23),” ujarnya.

“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat menghimbau massa agar tidak dipukuli kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib, namun nyawa korban A sudah tidak tertolong,” ucapnya.

Ia menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

“Karena kesal, J yang juga masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A,” tuturnya.

“Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Maji

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru