Roy Suryo dilaporkan ke polisi. Ini Kasusnya.
DARA | Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat debat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, memang benar pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
Dikatakan Kombes Erdi, penyidik akan menganalisanya dan kemudian bakal mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (4/1/2024).
Editor: denkur