Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sebelum Lapor Pastikan Dulu Kebenarannya

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (Foto: Bhakti Satrio/Bawaslu)

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (Foto: Bhakti Satrio/Bawaslu)

Sebelum lapor, pastikan dulu kebenarannya.

DARA | Bawaslu menantang pengawas partisipatif pemilu berani melaporkan dugaan pelanggaran.

Namun, sebelum melaporkan harus dipastikan dulu kebenaran informasi tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat lalu.

“Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata dan yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri,” katanya.

Tidak hanya melapor, Lolly meminta setelah melapor harus memastikan status laporannya. Apakah perkaranya diregister yang artinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

Pasalnya, lanjut Lolly, sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu, begitu dia lapor ujungnya harus menyatakan orang tersebut bersalah. Padahal, ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu dan pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.

“Pengawas partisipatif punya tanggung jawab yang lebih besar, harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat harus akurat. Apalagi di masa tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita,” ujarnya.

Lolly juga menjelaskan pengawasan dapat dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat, namun jika telah masuk wilayah penindakan atau penanganan pelanggaran maka menjadi ranahnya Bawaslu.

“Kita tidak boleh main hakim sendiri, maka penegakan hukum pemilu muaranya ada di Bawaslu,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Kamis (4/1/2024).

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru