Puluhan Petugas Pemungut Retribusi Terminal Diberhentikan, Begini Penjelasan Dishub Bandung Barat

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemungut retribusi terminal mendatangi Kantor Dishub untuk mempertanyakan nasibnya (Foto: Istimewa)

Para pemungut retribusi terminal mendatangi Kantor Dishub untuk mempertanyakan nasibnya (Foto: Istimewa)

Sebanyak 80 petugas pemungut retribusi terminal di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak bisa beroperasional lagi.

DARA | Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) KBB melayangkan surat pemberhentian, yang dinilai mereka sebelah pihak.

Salah seorang petugas pemungut retribusi terminal KBB mengungkapkan jika mereka mempertanyakan statusnya dengan mendatangi Kantor Dishub KBB di Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Kamis (11/1/2024).

“Kami bersama teman-teman ingin minta kejelasan kepada kepala dinas terkait statusnya ke depan. Kalau kita berhenti bekerja, kita mau makan darimana?” ujar pria yang enggan disebut identitasnya.

Ia mengaku, jika telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk memungut retribusi terminal. Oleh karena itu, ia berharap semua petugas dari 11 terminal di KBB, ingin tetap bekerja dan mendapatkan status yang jelas.

Terpisah, Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima mengatakan, jika pemberhentian para pemungut retribusi terminal ini, berdasarkan pertimbangan regulasi yang menyangkut ketentuan pemungutan retribusi.

Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

“Di dalam Undang-undang itu, serta ditegaskan dalam PP, memang terdapat beberapa obyek retribusi daerah yang dihapus. Kita berlakukan mulai 1 Januari 2024,” ujarnya.

Pemkab Bandung Barat mengambil kebijakan dihapusnya retribusi tersebut, sesuai dengan UUD yang berlaku.

“Terkait dihapusnya retribusi secara otomatis pemungutan di terminal sudah tidak ada lagi,” katanya.

Secara otomatis, hal itu berdampak pada petugas pemungut retribusi yang selama ini statusnya sebagai petugas pemungut retribusi.

Fauzan menjelaskan jika, kedudukan mereka selama ini bukan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sehingga secara otomatis tidak bisa diperpanjang.

Salah satu solusi yang dilakukam Dishub untuk para petugas ini, dengan menjadikan juru parkir di setiap wilayah kerjanya. Mereka juga diberi keleluasaan untuk mencari potensi penarikan retribusi parkir.

“Itu solusi yang kita tawarkan pada mereka, agar menjadi juru parkir di wilayahnya masing-masing dan mencari potensi yang belum tergarap,” ujar Fauzan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru