Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil gugur.
DARA | Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil gugur.
Sebelumnya Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini menggugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil senilai Rp 9 triliun.
Namun, dalam putusan sela gugatan itu ditolak hakim PN Bandung karena beberapa pertimbangan, Kamis (11/1/2024).
Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan hakim telah mengabulkan eksepsi dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai.
“Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ujar Leo, dikutip dari detikjabar, Kamis (11/1/2024).
“Jadi tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.
Editor: denkur