Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.
DARA| Polresta Bandung menggelar Jum’at Curhat di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024).
Jum’at Curhat ini dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan didampingi para PJU Polresta Bandung serta dj hadiri warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang.
“Tadi ada yang menanyakan bagaimana penanganan terkait KDRT bagi yang menikah sirih,” kata Kusworo di Katapang. .
“Lalu ada yang bertanya terkait dengan 2 alat bukti dalam proses penyidikan oleh Polri, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan maupun yang lainnya,” sambungnya.
Ia menjelaskan dalam hal penanganan KDRT, yang pertama diminta adalah legalitas suami istri yaitu buku nikah. Apabila nikah sirih tidak ada dokumen resmi maka masuk penganiayaan bukan KDRT.
“Kemudian 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dalam proses penegakan hukum sama baik Polri, Jaksa, Pengadilan dan KPK,” jelasnya.
Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.
“Penipuan apabila terdapat keadaan palsu, bujuk rayu, tipu muslihat, masuk kedalam pidana utang piutang apabila objeknya benar sesuai akad diawal, masuk kedalam perdata,” tuturnya.
“Terkait curanmor, kami dari pihak kepolisian melakukan 3 hal yaitu upaya Preemtif, Preventif dan Represif (Upaya Paksa),” pungkasnya.
Editor: Maji