PK Ahli Utama Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Berikan Penguatan Tupoksi kepada Petugas Pemasyarakatan se Priangan Timur

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Rutan dan Lapas se- Priangan Timur diberikan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan (Foto: Istimewa)

Petugas Rutan dan Lapas se- Priangan Timur diberikan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan (Foto: Istimewa)

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Priangan Timur mengikuti kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi.

DARA | Acara digelar di Aula Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (17/1/2024).

Penguatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2012.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengatakan salah satu aspek yang ditekankan dalam pengarahan ini adalah pergeseran paradigma dalam penanganan warga binaan.

“Dulu, petugas pemasyarakatan hanya berperan setelah putusan pengadilan, namun kini mereka bahkan terlibat dalam proses ajudikasi,” ujar Nugroho.

Nugroho menyebutkan, undang-undang nomor 22 tahun 2022 menuntut para petugas pemasyarakatan untuk memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.

Apalagi menurutnya, saat ini Kapolri, Kejagung, dan Mahkamah Agung berusaha untuk menyelesaikan beberapa perkara tanpa melibatkan persidangan, sehingga hal itu harus menjadikan para petugas memiliki pemahaman terhadap perubahan tersebut.

“Jajaran pemasyarakatan harus memiliki kesiapan dalam menghadapi perubahan tersebut, termasuk dalam pembinaan, pelayanan, dan pemahaman terhadap undang-undang,” ujarnya.

Nugroho menuturkan, di antara langkah yang sudah berjalan adalah upaya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi lain, salah satunya Kemeterian Pertanian (Kementan) dalam pengembangan warga binaan dan lainnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bentuk sinergitas untuk memberikan keterampilan dan kemandirian kepada warga binaan.

Meski begitu, lanjut Nugroho, dalam konteks kerjasama tersebut menghadapi tantangan dalam pemasaran hasil produksi warga binaan.

“Meskipun telah ada kerjasama dengan beberapa instansi dan daerah, pemasaran masih menjadi hambatan utama,” katanya.

Meski begitu, Nugroho memberikan apresiasi terhadap semangat dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pemasyarakatan. Namun, pihaknya tetap menekankan perlunya peningkatan pemasaran untuk mendukung kemandirian ekonomi warga binaan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB