DARA | JAKARTA – Komang Ayu Puspayeni alias Ayu divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019). Ayu pun menangis, seolah tak percaya petualangan poliandrinya berakhir di jeruji besi.
Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dalam amar putusannya menguraikan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Bahwa, terdakwa belum mengganti uang I Gede Arya Sudarsana dan terdakwa telah membohongi suami dan anak-anak sahnya.
Majelis hakim menimbang Ayu yang tak lulus SMA dan mengaku kuliah S2 Kedokteran di UGM Yogyakarta hanyalah salah satu tipu muslihat saja. Selain itu, perbuatan Ayu telah merugikan suami keduanya I Gede Arya Sudarsana senilai Rp 1,4 miliar.
Ayu mengaku masih gadis dan masih kuliah di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta. Korban, I Gede Arya Sudarsana tertarik, sehingga hubungan cinta pun terjalin hingga akhirnya menikah. Namun, akhirnya terbongkar bahwa Ayu masih bersuami dan hanya lulusan SMP. I Gede Arya pun merasa dipototi hingga habis 1,4 miliar, sehingga setelah tahu segalanya tentang Ayu, I Gede Arya Sudarsana lapor polisi.
Ayu pun akhirnya divonis tiga tahun penjara, terbukti melakukan poliandri dan menipu korban yaitu I Gede Arya Sudarsana. Namun, Ayu mengajukan pikir-pikir kepada majelis hakim.***
Editor: denkur