Kasus dugaan korupsi terjadi di sebuah perusahaan plat merah. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
DARA | Perusahaan plat merah tersebut adalah Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ada tiga pejabat disana yang kini harus berhadapan dengan proses hukum. Mereka diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Mereka adalah berinsial R, Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, ZM, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan AK, Bendahara Perumda ATE.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Polres Sukabumi.
Selanjutnya kata Wawan, 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, tim penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari Polres Sukabumi,” ujarnya, Senin (22/1/2024).
Wawan juga mengatakan, tiga pejabat tersebut tersandung kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.
“Ada dua tahap dana penyeretan modal, yaitu tahap satu Rp500 juta dan tahap dua Rp800 juta tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Editor: denkur