Pelaku membeli solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya.
DARA | Satreskrim Polresta Bandung ungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, solar, Selasa, 9 Januari 2024.
Lokasinya di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung terhadap truk tanki yang memuat BBM subsidi.
Setelah dilakukan penelusuran terungkap terduga yang berinisial IB ini menggunakan mobil yang dimodifikasi mengangkut 2000 liter solar.
Kemudian pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi (heli) yang didalamnya sudah ada dua buah kempu membeli solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya.
Pelaku pertama membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp 6.800 per liter. Kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900 per liter.
Pelaku RW kemudian menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar industri.
“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Editor: denkur | Foto: Ist