Berbekal CCTV, Polisi Ciduk Pencuri di Minimarket, Seorang Lagi Masih Buron

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Mencuri di sebuah minimarket seorang pria berinisial LN diciduk jajaran Polsek Kesambi Cirebon Kota.

DARA | Sebetulnya terduga pelaku pencurian itu dua orang. Namun, baru LN yang ditangkap. Temannya yang berinisial SN masih buron.

Minimarket yang disantroni terduga pelaku itu berada di Jl Saladara Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M mengatakan, LN ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu lalu (31/1/2024).

Kronologisnya, dua terduga pelaku memang sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya. Kemudian mereka menuju sasaran dengan berjalan kaki sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka berhasil masuk ke minimarket itu dengan cara memanjat pagar besi di belakang. Mereka mencongkel jendela lantai 2 dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan.

Lalu, mereka turun melalui tangga dan menjebol plafond yang terhubung ke lantai bawah. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang berada di etalase.

Nahas, ketika mereka mengambil barang-barang tiba-tiba alarm berbunyi. Mereka pun kaget dan melarikan diri melalui akses awal mereka masuk.

Polisi pun mendapat laporan ihwal itu. Lalu Tim Khusus Polres Cirebon Kota dan anggota unit Reskrim Polsek Kesambi dikerahkan meluncur ke lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya LN berhasil dibekuk.

Turut diamankan barang bukti berupa 18 bungkus rokok berbagai merk, tujuh buah kosmetik pembersih wajah pria.

Lalu, satu buah gunting seng yang digunakan pelaku “SN” untuk merusak plafon dan satu buah keranjang serta sweater pelaku.

“Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman selama tujuh tahun penjara,” ujar kapolres, Jumat (2/2/2024).

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB