Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov Jabar akan memberikan teguran pada Dani Ramdani jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN.
DARA | Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPD Trinusa terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, saat ini Pemprov Jabar masih menunggu keputusan Bawaslu terkait laporan itu.
“Gini, pertama dari kami tetap netralitas, ASN harus itu netral tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari Bawaslu,” ujar Bey di Bandung, Senin (5/2/2024).
Jika ditemukan pelanggaran, kata Bey, Pemprov Jabar akan memberikan teguran pada Dani Ramdani jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN.
“Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, tapi kita tunggu dari Bawaslu seperti apa,” katanya.
Untuk diketahui, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
Adapun pelapor dari DPD Jabar Trinusa. Mereka melaporkan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan soal laporan dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan, laporan itu kini masih dalam tahap pembahasan.
“Laporan benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan,” katanya.
Editor: denkur