Revisi Undang Undang Desa terus digaungkan sejumlah organisasi kepala desa. Begini hasilnya.
DARA | Pasca demo, perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa minta ketemu dengan pimpinan DPR untuk minta kejelasan soal Revisi Undang Undang Desa. Terutama kapan akan disahkan menjadi undang-undang.
Pertemuan pun berlangsung di perwakilan perangkat desa tersebut dengan Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hasilnya disepakati untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).
Puan mengatakan, DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya.
“Mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati,” ujar Puan dalam konferensi pers usai penutupan masa sidang ke-III, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Puan berharap dengan sama-sama menghormati proses perundang-undangan yang ada, nantinya RUU Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakat.
DPR pun berkomitmen akan terus menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut.
“Tidak akan akan ada lagi menyampaikan aspirasi secara tidak tertib, namun aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan untuk menerima aspirasi-aspirasi sebelum kemudian revisi Undang-Undang Desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang,” ujar Puan seperti dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, dikutip dari CNN Indonesia, DPR akan melaksanakan masa reses sejak hari ini sampai tanggal 5 Maret 2024 mendatang.
Puan mengatakan DPR sudah menampung aspirasi perangkat desa yang berdemonstrasi mendesak pengesahan revisi UU Desa. Ia mengatakan rancangan aturan itu sudah ditindaklanjuti oleh Baleg DPR RI dan pemerintah.
“Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka [perangkat desa] juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai degan aturan yang ada,” kata Puan.
Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Editor: denkur