Jebol Kunci Rumah Curi Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


AI (32), pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, saat diamankan di Polsek Bayongbong, Polres Garut, Kamis (8/2/2024) malam.  (Foto: andre/dara)

AI (32), pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, saat diamankan di Polsek Bayongbong, Polres Garut, Kamis (8/2/2024) malam. (Foto: andre/dara)

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk kedalam rumah korban yang sebelumnya telah menjebol kunci rumah menggunakan alat pencongkel yang telah di modifikasi olehnya.


DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Bayongbong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial AI (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli Yulianto, mengatakan pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayongbong di kediamannya di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut pada Kamis malam (8/2/2024).

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu warga Kecamatan Cigedug yang mengaku telah kehilangan sepeda motor di rumahnya,” ujar Yusli, Jumat (9/2/2024).

Menurut Yusli, usai menerima laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ungkap Yusli, mengarah kepada pelaku sehingga langsung diamankan.

Yusli menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk kedalam rumah korban yang sebelumnya telah menjebol kunci rumah menggunakan alat pencongkel yang telah di modifikasi olehnya.

“Ketika berhasil menjebol rumah korban, pelaku menyelinap masuk mengambil kunci motor yang tergantung di balik pintu kamar korban lalu dengan cekatan ia berhasil membawa kabur motor hasil curiannya,” ucapnya.

Yusli menuturhkan, saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bayongbong. Selanjutnya, tambah Yusli, ia akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskerim) Polres Garut untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku dipersangkakan dengan dugaan melanggar Passal 363 KUHP,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB