Memasuki masa tenang jelang pencoblosan Pemilu 2024, para peserta Pemilu dilarang melakukan aksi kampanye.
DARA | Baik kampanye secara langsung atau menggunakan media sosial seperti Instagram (IG), WhatsApp (WA), fesbook (FB), Tiktok maupun YouTube.
Kendati berkampanye pada masa tenang sudah jelas dilarang, namun masih saja ada diantaranya yang men-share kampanye peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nazrul Falah Sopandi mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak secara eksplisit disebutkan larangan berkampanye di medsos non akun resmi peserta Pemilu.
Namun apabila masih ada pihak-pihak yang men-share aktivitas kampanye pada masa tenang, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu pada saat masa tenang, sekalipun di akun media sosial tak resmi bakal kena pasal.
“Kalau ada seperti itu, masukin saja laporannya ke Bawaslu. Kita akan melakukan kajian, apakah ini termasuk melabrak aturan Undang-undang Pemilu atau Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)?” ujar Riza, Minggu (11/2/2024).
Riza menegaskan berkampanye melalui medsos, peserta Pemilu wajib melaporkan akun resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) 3 hari sebelum masa kampanye.
Untuk akun resmi, bisa secara mudah memantaunya apabila ada pelanggaran. Namun akun lainnya yang tidak didaftarkan di KPU, tinggal kejelian dari masyarakat apabila ada pelanggaran
“Sebenarnya Bawaslu juga sudah bersurat ke parpol pada tanggal 7 (Pebruari) terkait dengan imbauan di masa tenang,” ujarnya.
Menurutnya, kampanye di masa tenang dalam masa tenang tidak dibolehkan. Apabila ada diantaranya yang masih melakukan aktivitas kampanye, jangan segan-segan untuk melaporkan ke Bawaslu.
“Biar kita bisa menindaklanjutinya. Kemudian kita kaji, kalau jelas tindakannya, ada perbuatannya. Nanti kita lihat pelanggaran hukumnya,” katanya.
Editor: denkur | Foto: Ist