Tiga remaja berusia belasan tahun diciduk polisi setelah diduga melakukan penganiayaan di Sukabumi.
DARA | Tiga remaja itu berinisial RMP berusia 15 tahun, MDS 17 tahun dan MHA 15 tahun.
Sedangkan korbannya adalah MRA berusia 17 tahun. Ini meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan terjadi di jalan raya di Kampung Lebak Muncang, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat Jumat lalu 9 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers mengatakan, terduga pelaku berjumlah 15 orang. Namun, hingga hari ini Senin (12/2/2024) baru diamankan beberapa orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama, yaitu MRP.
“MRP membawa senjata tajam jenis cerulit dan membacokannya kepada korban. Kemudian MDS ikut membuang cerulit ke jurang. Sedangkan MHA mempublikasikan aksi kekerasan tersebut secara live di media sosial,” tutur AKP Bagus di Mapolres, Senin (12/2/2024).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah cerulit, sebuah helm warna hitam milik pelaku yang dibuang di TKP.
AKP Bagus juga menjelaskan, modus operandinya yaitu berawal saat F yang saat ini sudah ditetapkan DPO, mendapatkan pesan melalui instagram untuk melakukan duel antar dua sekolah berbeda. Kemudian disepakati oleh kedua belah pihak bahwa lokasi berada di jalan raya yang berada jauh dari pemukiman warga.
Setibanya di lokasi, kelompok terduga pelaku sebanyak empat orang dan kelompok dari pihak korban sebanyak 12 orang.
Terjadilah perkelahian antara terduga pelaku dengan korban. Terduga pelaku menyerang korban secara bertubi-tubi menggunakan cerulit yang sudah disiapkannya dari rumah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Jadi motif sementara adalah perselisihan antar kelompok alumni sekolah, mereka berpesan pantun, mengajak berkelahi, duel ala gladiator,” ujar AKP Bagus.
Atas peristiwa tersebut, ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yaitu pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 354 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dan pasal 352 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.
Editor: denkur