Seorang kepala sekolah diduga lakukan pelecehan seksual terhadap 10 siswanya di Sukabumi.
DARA | Mereka adalah siswa sekolah dasar, yang tentu saja masih dibawah umur, sehingga penanganannya dilakukan oleh Kanit PPA Polres Sukabumi.
Kasus itu mulai terungkap ketika ada laporan yakni pada tangga 7 Februari 2024.
Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani mengatakan, terduga pelaku adalah berinisial EM dan berusia 53 tahun.
Ia seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan sebagai kepala sekolah sebuah sekolah dasar di Sukabumi.
Diketahui, terduga pelaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 10 siswanya.
Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, polisi mengantongi surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini.
Atas perbuatan bejatnya terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: denkur