DARA | CIANJUR — Personel gabungan dari Satpol-PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dibantu Polres Cianjur, Jawa Barat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di sepanjang Jalan Mangunsarkoro dan kawasan Bojongmeron, Kecamatan Cianjur, Rabu (3/4/2019).
“Kita akan terus melakukan penertiban para PKL, karena keberadaan mereka dinilai melanggar Perda K5 dan mengganggu estetika kota Cianjur,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Muzani, kepada wartawan, disela-sela penertiban, Rabu (3/4/2019).
Selain melanggar peraturan daerah (Perda), lanjut Muzani, keberadaan para PKL di sepanjang ruas Jalan Mangunsarkoro dan kawasan Bojongmeron juga dikeluhkan para pedagang di Pasar Induk Cianjur (PIC).
Muzani menuturkan, pada kegiatan penertiban itu jajarannya tidak melakukan eksekusi langsung tapi lebih kepada sosialisasi agar para pedagang tidak lagi berdagang di lokasi itu.
“Kegiatan ini akan rutin kita lakukan, jika mereka masih tidak kooperatif tentu akan kita tindak tegas,” tuturnya.
Dari sejumlah PKL yang ada di dua kawasan itu, sambung Muzani, mengeluhkan jika mereka terpaksa kembali berdagang di sepanjang Jalan Mangunsarkoro dan kawasan Bojongmeron.
“Para PKL juga mengeluhkan, jika mereka terpaksa berdagang di kawasan itu karena mereka mengaku tidak difasilitasi di pasar induk Cianjur. Sebab itu kita akan lakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPP Pasar Induk Cianjur,” katanya.
Wartawan: Purwanda