Inisiatif untuk menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon semakin menguat.
DARA | Bupati Cirebon, Drs.H.Imron,M.Ag, mengusulkan percepatan proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) KTR. Hal ini dilakukan untuk menjaga udara bersih dan kesehatan masyarakat.
Meskipun sudah memiliki Peraturan Bupati terkait masalah tersebut, Imron berharap naikkan statusnya menjadi Perda untuk memperkuat penegakan aturan.
“Perbup tentang KTR sudah ada, namun kita ingin tingkatkan menjadi Perda,” ujar bupati, Rabu 20 Maret 2024.
Pihaknya menargetkan Raperda tentang KTR bisa diserahkan ke DPRD pada bulan Mei ini. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Lutfi, menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memasukkannya ke dalam prioritas.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr. Saragi, menegaskan urgensi dari disahkannya Perda KTR. “Pengesahan Perda KTR adalah bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat untuk menciptakan udara yang bersih,” ujar Saragih.
Dengan adanya Perda KTR, tujuh lokasi penting di Kabupaten Cirebon akan bebas dari asap rokok, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum. Langkah ini diharapkan mampu memberikan udara yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat.***
Editor: denkur