Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) apresiasi Polresta Bandung yang telah mengungkap kasus oplosan LPG.
DARA | Kasus oplosan itu dilakukan pelaku dari LPG 3 kilo subsidi ke LPG bright gas 5,5 kilo dan 12 kilo non subsidi.
Terjadi di Desa Malakasari Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa tanggal 19 Maret 2024.
Pihak kepolisian sudah menangkap empat terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, praktik pemindahan gas LPG secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.
Tindakan itu juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.
“Kami juga selalu mengingatkan bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat, secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujar Eko.
“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi dan apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” imbuhnya.
Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Editor: denkur