Kepergok, sejumlah warung makan masih buka dan melayani pembeli disiang hari. Padahal, sudah dilarang.
DARA | Para pedagang warung makan yang kepergok masuk buka itu berada di Jalan Kapten Harun Kabir.
Namun, alasan pedagang katanya ia hanya melayani pembeli secara take-away.
Kusmana pun faham kebutuhan ekonomi para pedagang, sehingga ia memberikan keringanan boleh berjualan selama 15 hari sebelum Lebaran.
Begitu sekelumit kisah yang ditemukan Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji itu saat menggelar Patroli Simpatik Ramadan 1445, Selasa (26/3/2024).
Kusmana mengatakan, sebelumnya sudah ada surat edaran Nomor: HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H yang berisi larangan terhadap kegiatan yang mengarah pada perbuatan maksiat.
Sesuai surat edaran tersebut, kata Kusmana, warung makan baru boleh buka pada pukul 16.00 WIB selama Ramadan.
Sedangkan untuk hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan bilyard harus tutup selama bulan Ramadan.
Kusmana mengimbau kepada para pedagang untuk tertib agar masyarakat pengguna jalan tetap nyaman dan lalu-lintas tetap berjalan.***
Editor: denkur