DARA | JAKARTA – Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan, ditemukan potensi hilangnya hak pilih berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dalam Pemilu 2019. Penyebabnya, karena mereka belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket).
Fokus pemantauan yang dilakukan, kata Hairansyah, di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. “Dalam temuan kami masih ada masalah penggunaan hak pilih yang kami khawatirkan dan di lapangan masih menjadi persoalan,” ujar Hairansyah seperti dilansir Antara.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, selain e-KTP, suket juga dimungkinkan untuk digunakan, tetapi suket dapat diperoleh apabila sudah melakukan perekaman.
Temuan Komnas HAM di Kalimantan Tengah, baru 79 persen penduduk berusia 17 tahun dan ke atas atau sudah menikah yang sudah memiliki e-KTP mau pun sudah melakukan perekaman, dari total 1,75 juta pemilih yang ditetapkan masuk daftar pemilih tetap (DPT). Diperkirakan hingga menjelang 17 April 2019, Disdukcapil Kalimantan Tengah mampu menyelesaikan hanya 85 persen perekaman.
Sementara di Jawa Timur, jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP atau melakukan perekaman berjumlah sekitar empat juta orang, sedangkan di Banten terdapat 637 pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Komnas HAM mendorong kementerian dalam negeri untuk mempercepat proses penerbitan e-KTP mau pun suket untuk mengurangi potensi hilangnya hak pilih masyarakat dan merekomendasikan komisi pemilihan umum (KPU) untuk meninjau kebijakan dan PKPU yang berpotensi mengurangi, membatasi dan melanggar HAM dalam proses Pemilu 2019.***
Editor: denkur
Bahan: Antara