Perda Nomor13 Tahun 2018 adalah perda lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19.
DARA | Demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr Hj Cucu Sugyati saat berkunjung ke Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Cucu hadir disana untuk sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat.
Menurut Cucu penyusunan Perda No5 tahun 2021 tersebut dilatarbelakangi merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.
Cucu mengatakan, banyak hal baru yang diatur, seperti penanganan pandemi, karena perda sebelumnya tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19, sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya sudah diatur.
Cucu menekankan keberadaan Perda No5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
“Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi”, ujarnya.***
Editor: denkur