Terdakwa: VA Pernah Ditawari Makan Malam Oleh Seorang Menteri

Jumat, 5 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: jatimnow.com)

Ilustrasi (Foto: jatimnow.com)

DARA | JAKARTA – Vanessa Angel konon pernah ditawari makan malam bersama seorang menteri. Terungkap dalam sidang dakwaan muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, Nindy menghubungi muncikari lainnya yakni Tentri Novanta, 23 Desember 2018. Dia menanyakan apakah Vanessa Angel bisa diajak menemani kliennya. Nindy menyebut kliennya itu seorang menteri. Dia menyebut apakah Vanessa bisa diajak dinner atau ‘mimik-mimik cantik’ (mimican) dengan menteri tersebut.

Setelah itu, Nindy menghubungi temannya yaitu Vitly Management, Fitriandri. Dia mengatakan kepada Nindy bahwa Vanessa Angel ingin langsung menemani klien di dalam kamar alias ‘ngamar’.

Kemudian terdakwa menyampaikan hal itu ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya, pada 3 Januari, Tentri mengirimkan uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan dengan bukti booking tiket pesawat pulang-pergi Surabaya-Jakarta.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Pada 5 Januari 2019 juga, Vanessa dan Rian ditangkap petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya.***

Editor: denkur

Bahan: CNNIndonesia

 

Berita Terkait

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Berita Terbaru