Seorang kurir pengiriman barang terpaksa harus berurusan dengan hukum, gara-gara laporan palsunya.
DARA | Kurir jasa ekpedisi tersebut berinisial LDS dan berumur 26 tahun, warga Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Ia diciduk polisi di rumahnya karena diduga telah melakukan pelaporan palsu terkait aksi begal yang katanya menimpa dirinya, Senin kemarin (15/4/2024).
LDS lapor ke jajaran Polsek Lembursitu yakni pada tanggal 4 Maret 2024, bahwa ia telah dibegal hingga handphone dan yang perusahaan hasil cash on delivery (COD) raib.
Ia juga menyebutkan bahwa ia telah dipepet dua kendaraan bermotor yang membawa senjata tajam lalu merampas uang serta handphone. Kerugian yang dialami sebesar Rp3,2 juta dan itu uang perusahaan.
Demikian dijelaskan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, Selasa (16/4/2024).
“Kami pun melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti,” kata AKP Bagus.
Namun, ternyata kata AKP Bagus, pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya.
“Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” tuturnya.
Editor: denkur