Dua terduga pelaku pungli di kawasan wisata diciduk tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
DARA | Mereka adalah ES berusia 60 tahun dan UK berusia 45 tahun.
Keduanya diduga lakukan pungutan liar alias pungli di objek wisata Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan, dua terduga pelaku pungli itu diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (15/4/2024).
Kompol Rizka yang juga sebagai Wakapolres Sukabumi menuturkan, dalam menjalankan aksinya mereka telah mengatasnamakan suatu komunitas pemuda, lalu memungut uang dari pengunjung atau wisatawan yang naik ke pelataran area spot foto Gadobangkong dengan dengan nilai sebesar Rp2.000 per orang. Alasannya untuk uang kebersihan.
“Kami lakukan pembinaan serta imbauan agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang sama,” kata Kompol Rizka seraya menambahkan bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi tentang larangan praktek pungli terutama di kawasan wisata.
Editor: denkur