Penataan aset harus diikuti penataan akses. Artinya, ketika masyarakat mendapatkan aset berupa tanah harus bisa berkobtribusi terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
DARA | Demikian dikatakan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Senin (22/4/2024).
Kunjungan tersebut dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami tutur mendampingi kunjungan tersebut.
Mengawali kunjungannya bupati bersama rombongan Kementerian ATR/BPN memanen pisang cavendish yang ditanam di tanah hasil redistribusi eks HGU.
Juga melihat proses packing pisang cavendish dan berbagai olahan hasil kerjasama petani dengan swasta.
Disela-sela acara itu, juga diserahkan bantuan CSR dari PT PLN kepada kelompok tani di wilayah tersebut.
Dalu Agung Darmawan mengatakan, kehadirannya ke Sukabumi untuk melaksanakan gerakan sinergi penataan aset dan akses. Hal itu untuk membangun sebuah reforma agraria.
“Kolaborasi bersama swasta menjadi poin penting. Terutama dari sisi pendampingan terhadap masyarakat untuk berusaha hingga ke pemasaran, sebab poin pentinf reforma agraria itu adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, bupati mengatakan, pemerintah bersama semua pihak berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat, sehingga tanah yang dimiliki betul-betul bisa menyejahterakan mereka.***
Editor: denkur