Gugatan sengketa Pelpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 dan 03 resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
DARA | Pembacaan putusan digelar dalam sidang Makamah Konsitusi (MK) di gedung MK, Senin (22/4/2024).
Sidang diawali pembacaan putusan terhadap gugatan dari pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Isinya MK menolak gugatan secara keseluruhan.
Selesai pembacaan putusan terhadap gugatan pasangan 01, hakim MK lalu membaakan putusan gugatan pasangan o3. Hasil, sama gugatan tersebut ditolak MK.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim, dikutip dari detikcom, Senin (22/4/2024).***
Editor: denkur