Pasca sidang sengketa hasil Pilpres selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilpres 2024.
DARA | Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan MK tersebut, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
“Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (23/4/2024).
Seperti diketahui MK dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024 telah memutuskan menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md untuk keseluruhan.
Dengan demikian, kata Hasyim, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.***
Editor: denkur