Kabar Baru Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, Seorang Terduga Pelaku Menyerahkan Diri ke Mapolresta

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi borgol (Foto: Timlo.Net)

Ilustrasi borgol (Foto: Timlo.Net)

Babak baru kasus investasi bodong di Sukabumi.

DARA | Pengungkapan kasus investasi bodong perumahan terus berlanjut. Kabar terbaru lelaki berinisial H dan berusia 43 tahun menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya H yang disebut-sebut sebagai bosnya investasi bodong ini, sempat buron dan menjadi DPO jajaran kepolisian.

Namun, akhirnya ia menyerahkan diri ke polisi. Kedatangannya ke Mapolres Sukabumi Kota diantar oleh pengurus sebuah organisasi kewartawanan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, terduga pelaku H menyerahkan diri ke mapolres, dan selanjutkan akan menjalani pemeriksaan guna pendalaman kasus investasi ini,” ujar AKP Bagus.

Sebelumnya, jajaran Polresta Sukabumi Kota mengungkap kasus investasi bodong perumahan yang mengakibatkan 186 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp5.595.500.000.

Kini jumlah tersangka kasus ini menjadi lima orang.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru