KPK: Jangan Pilih Caleg yang Tawarkan Amplop

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK, Febri Diansyah (Foto: Asumsi.co)

Jubir KPK, Febri Diansyah (Foto: Asumsi.co)

DARA | JAKARTA – Jangan memilih calon legislatif (caleg) yang menawarkan amplop, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa 2 April 2019 lalu.

“Apa iya harga diri, suara, dan nasib masyarakat dibeli dengan amplop senilai hanya Rp 20 ribu itu? Kami mengajak masyarakat menolak dan tidak memilih caleg melakukan seperti itu,” ujarnya.

Pemilih, kata Febri, juga harus jujur dan bersama memerangi politik uang. Kasus Bowo Sidik Pangarso menunjukkan masih ada pihak yang menggunakan strategi politik uang untuk membeli suara masyarakat.

“Jika masyarakat menolak uang yang ditawarkan, caleg akan berpikir ulang dalam memberi amplop karena sudah mengeluarkan banyak uang, tetapi tidak dapat membeli suara masyarakat,” Febri Diansyah. Dilansir republika.

Bawaslu akan melakukan patroli saat masa tenang, 14-16 April 2019 untuk mencegah politik uang yang rawan terjadi saat periode tersebut. Diharapkan memunculkan psikologi publik agar tidak mau menerima dan memberi atas dasar menyuruh orang memilih seorang calon karena dampaknya pidana.

“Selain ancaman pidana, politik uang yang memiliki kerawanan tinggi di Tanah Air, yakni meracuni kualitas proses pemilu,” ujar Febri.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru