Hanya butuh waktu empat jam, terduga pelaku pembunuhan diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
DARA | Terduga pelaku pembunuhan tersebut berinisial C dan berusia 30 tahun, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Korbannya berinisial AN dan berusia 21 tahun, warga Indramayu yang jenazahnya ditemukan di sebuah kos-kosan di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik, MM, mengatakan, terungkap terduga pelaku membunuh korban dengan cara dicekik dan dipukul hingga korban tidak sadarkan diri.
Intinya, korban sebelum ditemukan tewas mengalami penyiksaan, terbukti ada tanda-tanda luka di leher dan wajah korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, setelah melakukan kekerasan terduga pelaku berencana menjual ponsel milik korban namun rencananya terbuntut oleh penangkapan.
“Dalam proses penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup, termasuk dua ponsel dan barang-barang yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Anggi.
Terduga pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor: denkur