YPSSI Berikan Santunan kepada Pengemudi Maxim Lebih dari Rp10,000,000 di Tasikmalaya

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial R di Tasikmalaya menerima santunan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) setelah kejadian nahas yang menimpanya.

DARA | R mengalami kecelakaan saat tengah menjalankan pesanan dari Mutiara Putra Regency.

Di tengah perjalanan, ia ditabrak oleh motor lain yang berkendara dengan kecepatan tinggi.

Alhasil, R dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soekardjo Tasikmalaya dan mendapatkan perawatan pada luka yang dialaminya di bagian hidung, lutut, hingga kaki.

Dari kejadian ini, YPSSI memberikan santunan sebesar Rp10,271,700 kepada R sebagai santunan pengganti
biaya pengobatan.

“Kami berharap semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan saudara R. Kami
medo’akan agar saudara R segera kembali pulih dan dapat beraktivitas seperti biasa.” ujar Head of Subdivision
Maxim Tasikmalaya, Aty Nurhayaty dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/5/2024).

Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan
pengemudi Maxim.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs https://www.ypssisocial.org.

Tentang Layanan Maxim

Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018. Kini
layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 200 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di http://id.taximaxim.com.

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB