DARA | BANDUNG — Tahun ini Pemkab Bandung mendapat alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp311 miliar dari pemerintah pusat. Sementara Pemkab daerah ini juga telah mengalokasikan Rp286 miliar untuk Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD).
“Dengan adanya ADPD dan DD, kini desa telah berubah menjadi subyek pembangunan, di mana penentuan kebutuhan dan pembangunan desa direncanakan bersama masyarakat itu sendiri,” kata Sekda Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana, saat dalam Evaluasi DD dan ADD, di Gedung Dewi Sartika, Soreang, Selasa (9/4/2019).
Ia berharap kedua alokasi dana tersebut dapat membantu desa di Kabupaten Bandung menjadi desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Selain itu, ia juga berharap, seluruh Kades) dapat lebih memahami dalam menggunakan DD, sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaannya.
Sekda menilai evaluasi DD dan ADD yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kejari Kabupaten Bandung tersebut sangat penting untuk memperoleh kejelasan tentang DD.Dia mengimbau, kades terus melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi terhadap hal-hal yang meragukan.
“Sehingga pengelolaan DD dan ADD di Kabupaten Bandung dapat diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan,” ujar dia.***
Editor: Ayi Kusmawan