DARA | BANDUNG – Sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4/2019). Beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa yang hadir Neneng Rahmi, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, eks Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, eks Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan eks Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi, menyebut nama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menjawab pertanyaan penuntut umum yang menanyakan seputar siapa saja yang menerima uang dari Meikarta selain Iwa Karniwa.
Neneng mengatakan, uang ke pa Iwa itu terkait pembahasan raperda RDTR. Pemberian dilakukan atas inisiatif dari Hendry Lincoln, eks Sekdis PUPR Pemkab Bekasi. “Pak Hendry Lincoln sempat mengajak saya untuk bertemu Ridwan Kamil. Tapi belum sempat terealisasi,” ujar Neneng.
Penuntut Umum kemudian menanyakan apa maksud dari rencana bertemu dengan Ridwan Kamil. Menurut pengakuan Neneng, sebagaimana penjelasan yang ia peroleh dari Hendry Lincoln, maksud bertemu dengan Ridwan Kamil agar proses pembahasan RDTR cepat selesai. “Katanya supaya RDTR cepat selesai,” jawab Neneng
Penuntut Umum KPK bertanya, siapa saja pejabat Pemprov Jabar yang menerima uang? Neneng mengatakan Kabid Prasarana di Bappeda Jabar.”Ada pemberian ke Pak Slamet, Kabid Prasarana di Bappeda Jabar sebesar Rp50 juta. Diluar itu saya tidak tahu,” ujar Neneng.***
Editor: denkur