Penjabat Gubernur Jawa Barat tanggapi soal status tersangka Penjabat Bupati Bandung Barat. Begini katanya.
DARA | Penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Begitu kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, di Kabupaten Bandung, Rabu kemarin.
Meski Arsan jadi tersangka, namun Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya, dikutip dari jabarprov, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, Bey juga telah mengirim surat kepada kementerian dalam negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.
“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” imbuhnya.
Bey juga menjelaskan proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke kementerian dalam negeri melalui surat elektronik. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.
“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.***
Editor: denkur