Mengelola ikan salah satu upaya pelestarian dan memberi nilai manfaat ekonomi.
DARA | “Dengan adanya Permen KP No7 Tahun 2024, kita berusaha menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mendorong percepatan alih teknologi budidaya.”
Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo dalam sambutannya saat sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kamis (6/6/2024).
Sosialisasi ini digelar bekerjsama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Jenis ikan yang saat ini dikelelola dan dilestarikan adalah benih bening lobster (BBL).
“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan investasi serta devisa negara,” tutur kapolres.
“Jika ada nelayan yang membutuhkan bantuan kami, Kami akan membantu karena itu bagi kesejahteraan keamanan merupakan tugas kami.” imbuhnya.***
Editor: denkur