SK Bupati Sudah Turun, Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjang Dua Tahun

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Resmi, jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi diperpanjang dua tahun hingga menjadi delapan tahun.

DARA | Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sudah menerbitkan surat keputusan (SK)-nya di GOR Pemuda Cisaat, Selasa (11/6/2024).

SK Bupati itu diterbitkan merujuk pasca berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang isinya dinataranya menyatakan bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun hingga menjadi delapan tahun.

Seperti diketahui di Kabupaten Sukabumi ada 378 kepala desa yang jabatannya diperpanjang dua tahun.

Bupati meminta para kepala desa yang baru saja menerima SK perpanjangan jabatan mengoptimalkan perannya terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun.

Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan UU Nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang, sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Berita Terbaru