Sebanyak 414 kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun.
DARA | Pengukuhan berlangsung di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan, pengukuhan ini dilakukan menyusul penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024.
Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
“Dengan dikukuhkan dan diberikannya SK, itu artinya kades yang masa baktinya bertambah menjadi delapan tahun sudah memiliki ketetapan hukum,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Menurut Erwin, undang-undang tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu atas aspirasi yang disampaikan para kepala desa di seluruh Indonesia.
Erwin berharap adanya tambahan masa jabatan dua tahun ini para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” ujarnya.
Erwin juga mengingatkan para kepala desa yang dilantik agar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa membuat noda yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa.
Erwin juga berharap para kepala desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya tambahan masa jabatan dua tahun ini para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa,” katanya.***
Editor: denkur