Masa Jabatan 414 Kepala Desa di Garut Resmi Diperpanjang

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan 414 Kades di Garut yang mendapatkan penambahan masa jabatan bertempat di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024)(Foto: Istimewa)

Pengukuhan 414 Kades di Garut yang mendapatkan penambahan masa jabatan bertempat di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024)(Foto: Istimewa)

Sebanyak 414 kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun.

DARA | Pengukuhan berlangsung di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan, pengukuhan ini dilakukan menyusul penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024.

Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dengan dikukuhkan dan diberikannya SK, itu artinya kades yang masa baktinya bertambah menjadi delapan tahun sudah memiliki ketetapan hukum,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).

Menurut Erwin, undang-undang tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu atas aspirasi yang disampaikan para kepala desa di seluruh Indonesia.

Erwin berharap adanya tambahan masa jabatan dua tahun ini para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Erwin juga mengingatkan para kepala desa yang dilantik agar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa membuat noda yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa.

Erwin juga berharap para kepala desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya tambahan masa jabatan dua tahun ini para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bangun Ratusan Rutilahu, Donatur Kuwait Bantu Sejahterakan Masyarakat Garut
Hari Kedua Ops Keselamatan Lodaya 2025, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Garut
Pj. Wali Kota Sukabumi Membuka Pelatihan Kewirausahaan UMKM
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Tunggu Keputusan Resmi dari Pemerintah Pusat
Jelang Ramadhan, Sekda Sukabumi Gelar Rakor Kenaikan Pangan
Detik-detik Perpisahan Kusmana dengan Disdik Kota Sukabumi
Polres Garut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:18 WIB

Bangun Ratusan Rutilahu, Donatur Kuwait Bantu Sejahterakan Masyarakat Garut

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:12 WIB

Hari Kedua Ops Keselamatan Lodaya 2025, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Garut

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:03 WIB

Pj. Wali Kota Sukabumi Membuka Pelatihan Kewirausahaan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Tunggu Keputusan Resmi dari Pemerintah Pusat

Senin, 10 Februari 2025 - 19:44 WIB

Jelang Ramadhan, Sekda Sukabumi Gelar Rakor Kenaikan Pangan

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB