DARA | BANDUNG – Sidang tuntutan kasus suap izin proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, akan ditunda hingga tiga pekan ke depan. Terdakwa akan menghadapi proses persalinan.
Karena hal tersebut, sebelum sidang ditutup, Neneng memohon, kepada majelis hakim yang memimpin persidangan, penahanan kota selama proses persalinan. “Yang Mulia saya mohon izin penahanan kota, karena saya akan melahirkan,” katanya di pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019).
Dalam kesempatan tersebut, hakim Tardi pun langsung meminta Neneng dan kuasa hukumnya melampirkan surat pemohonan tahanan kota kepada JPU KPK. Kuasa hukum Neneng pun langsung memberikan surat resmi pemohonan tahanan kota kepada JPU KPK di hadapan majelis hakim.
“Kapan mulai masuk persalinannya dan berapa lama,?” tanya Tardi.
“Tanggal 18 April, Yang Mulia. Sekitar dua mingguan,” jawab Neneng.
Selanjutnya, majelis pun langsung bermusyawarah dengan JPU KPK untuk menentukan tanggal tuntutannya. Setelah berembuk akhirnya disepakati jika penuntutan dilakukan 8 Mei 2019.
“Ya sudah gini aja, nanti sesudah melahirkan pas pembacaan tuntutan terdakwa bawa saja bayinya ke sini. Di sini kan ada ruang menyusui. Jadi sambil menunggu sidang bisa menyusi bayinyanya,” ujar hakim.***
Editor: Ayi Kusmawan
Sumber: BBPOS