DARA | BANDUNG – Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Jawa Barat menjalani tes urine di Balai Kota Bandung, kemarin. Tujuan tes urine, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemkot ini.
Tes urine merupakan agenda rutin BKPP Kota Bandung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. Tes urine diberlakukan bagi seluruh pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), secara mendadak dan acak bergilian ke setiap instansi.
Setiap tahun, BKPP melaksanakan 3-4 kali pengujian narkoba di berbagai OPD. Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana, memastikan aparaturnya di BKPP juga harus menjalani pemeriksaan narkoba.
“BKPP ini jangan ekslusif. Dia harus menjadi contoh dalam segala hal, terutama dalam sisi kepatutan dan ketaatan kepada aturan. Jangan sampai saya mengetes SKPD orang tapi di dalam sendiri tidak clear. Makanya kita mewajibkan semuanya hadir hari ini untuk tes,” katanya, kemarin.
Ia sangat menaruh perhatian pada penegakkan aturan penyalahgunaan narkoba ini. Ia tidak ingin institusi pemerintah dicederai dengan penyalahgunaan narkotika.
Para ASN harus berkomitmen tak terjerat kasus narkotika. “Kita serius sekali menangani hal ini,” ujarnya.
Pemkot, lanjutnya, memberikan sanksi tegas bagi ASN yang ketahuan menggunakan narkoba. Pada 2018, BKPP Kota Bandung bahkan telah memberhentikan dua orang ASN karena menggunakan narkoba.
“Kalau ada yang terbukti menggunakan narkoba, kita kembalikan ke BNN tergantung kadarnya. Kalau hanya memakai ya kita rehabilitasi. Lebih dari itu hubungannya dengan aparat penegak hukum,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan